Bhabinkantibmas Tembilahan Barat Melakukan Pemasangan Spanduk Larangan Membuka Lahan dan Hutan Dengan Cara Membakar

Jumat, 13 Desember 2019 | 09:43:00 WIB
Bualkan. Com - Anggota Kapolsek Tembilahan Hulu Kegiatan melaksanakan pemasanagn spanduk dilarang membuka lahan/ hutan dengan cara membakar di Wilkum Polsek Tembilahan Hulu .13/12

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tembilahan Barat Polsek Tembilahan Hulu telah dilaksanakan Kegiatan memasang spanduk dilarang membuka lahan/ hutan dengan cara membakar di wilkum Polsek Tembilahan Hulu Kegiatan dilaksanakan dilokasi jalan Propinsi parit 3 Kelurahan Tembilahan barat.

Dengan tujuan memberi tahukan di larangnya membakar hutan dan lahan dengan cara membakar itu salah dan membuat peringatan keras kepada masyarakat melalui spanduk yang di pasang di depan Kantor Lurah Tembilahan Barat yang mana tempat yang strategis untuk memasang spanduk di mana Kantor Lurah Tembilahan Barat tempatnya merupakan jalan lintas rengat di lalui setiap warga baik dari luar Tembilahan ke luar Tembilahan. 

Bhabinkantibmas Tembilahan Barat Aibda Robby Nurdiansyah SE mengatakan pemasangan spanduk ini bertujuan agar setiap masyarakat yang melintas dapat membaca bahayanya membakar hutan dan lahan merupakan tindakan yang bisa menjadi tindak pidana yang mana bisa di penjara sesuai dengan peraryran yang ada.

Saya harap jangan ada tindakan yang melawan hukum di Kelurahan Tembilahan apa lagi berani membakar hutan ataupun lahan dengan cara membakar kami sebagai penegak hukum akan menangkap yang berbuat demikian. Ungkapnya***

Terkini

Polisi Sedang Selidiki Kebakaran Mobil di Tembilahan

Jumat, 12 September 2025 | 21:22:40 WIB

Kondisi Terkini Korban Mobil Terbakar di Tembilahan

Jumat, 12 September 2025 | 19:00:31 WIB

Kabar Gembira, Politisi PKB Berikan Bantuan

Jumat, 12 September 2025 | 16:31:47 WIB

Gajah di Riau Usia 2 Tahun Mati Tergeletak

Jumat, 12 September 2025 | 14:27:42 WIB