Teguran hingga Sanksi Pencabutan Izin Akan di Berikan Bagi Perusahaan yang Bendel

Teguran hingga Sanksi Pencabutan Izin Akan di Berikan Bagi Perusahaan yang Bendel

Bualkan.com,— Pemerintah Daerah menegaskan tidak akan mentoleransi badan usaha yang beroperasi di wilayahnya jika tidak memiliki Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) bagi masyarakat dan pembangunan daerah. 

Sekretaris Daerah (Sekda)  Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Drs. H. Tantawi Jauhari,menyatakan bahwa surat teguran hingga sanksi tegas siap dijatuhkan bagi perusahaan yang membandel.

Langkah tegas ini diambil menyusul hasil evaluasi lapangan yang menunjukkan masih adanya badan usaha—baik swasta maupun mitra daerah—yang mengabaika retribusi, serta program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).

 

"Skema Sanksi Bertahap dengan Penindakan dijalankan secara terukur, dimulai dari Surat Teguran I hingga III, pembekuan sementara izin operasional, hingga pencabutan izin usaha secara permanen," Ujar Sekda setelah pembahasaan FORUM TJSLBU/CSR, Senin Malam di Gedung DPRD Inhil (31/08/2026). 

 

Terkahir, Sekda berharap dengan adanya perusahaan yang berinvestasi di daerah tentunya harus kondusif dan berjalan seiring dengan kepatuhan hukum dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

"Kami sangat terbuka terhadap investasi, tetapi investasi yang masuk harus membawa manfaat untuk warga. Jika ada badan usaha yang hanya mengeruk keuntungan di sini tetapi lepas dari kewajiban, kami tidak ragu untuk bertindak. Teguran tertulis mulai kita layangkan minggu ini, dan sanksi tegas sudah menanti jika diabaikan," Tutupnya sekda. 

 

Berita Lainnya

Index