Inhil,_ Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (inhil) tentang barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan maka pelaksanaaan pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Inhil, Jl prof. m Yamin Tembilahan, Kamis (30/11/23).
Tampaknya sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan oleh petugas kejaksaan yang disaksikan dari Polres, Dinkes dan kepala Kejaksaan.
1. Narkotika Jenis Shabu-shabu : 25,9 gram
2. Narkotika Jenis Pil Extacy 21 Botir : 6,9 gram
3. Narkotika jenis Ganja : 7,67 gram
4. Obat-obatan/ UU Kesehatan : 2000 tablet
5. Handphone Merk Iphone dan Android berbagai merk : 21 unit
6. Timbangan : 5 buah
7. Gunting : 5 buah
8. Mancis : 2 buah
9. Bong : 2 buah
10. Parang dan Pisau : 5 buah
Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil Nova Puspitasari, S.H., M.H. menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan yang terakhir kami lakukan untuk tahun 2023 secara rutin dilaksanakan setiap tahun nya.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan yang kami lakukan terakhir secara rutin dilaksanakan, serta pada kesempatan ini diketahui pemusnahan barang bukti ini dimulai dari perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap sejak bulan lalu, untuk secara keseluruhan diketahui jumlah total ada 43 perkara," jelasnya.
Terkahir ia mengingatkan, hal ini harus diwaspadai secara bersama-sama, apalagi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada hari ini.
"Oleh karena itu pemusnahan barang bukti ini juga merupakan salah satu cara sosialisasi kita untuk kita bisa bersama-sama meminimalisir terjadinya tindak pidana," Tuturnya.