INDRAGIRIHILIR,Bualkan.com -
Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Kemuning berhasil mengamankan seorang wanita diduga pengedar narkotika jenis sabu pada Selasa (10/6/2025).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah Dusun Simpang, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning.
Tersangka berinisial LM (41) diamankan di Dusun Sempang, Desa Keritang. Saat penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,51 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kemuning, Kompol A Raymon Tarigan, berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi masyarakat
LM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam hukuman berat bagi pengedar narkotika.
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Farouk Oktora, melalui Kapolsek Kemuning Kompol Tarigan, menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhil.
“Kami akan terus menindak tegas peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian,” tegas Tarigan.
Farouk Oktora menambahkan, “Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus rantai peredaran narkoba ini.”
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Kemuning.***