INDRAGIRIHILIR,Bualkan.com
– Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggrebek dua pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Sederhana, Tembilahan Hulu, Sabtu (5/7/2025).
Kedua tersangka, berinisial HL (40) dan DN (50), diamankan bersama barang bukti shabu seberat 5,43 gram (kotor).
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gerry Agnar Timur menyatakan, operasi ini dilakukan setelah menerima laporan warga tentang peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Barang Bukti yang disita 21 paket shabu dalam plastik bening, 2 unit handphone (OPPO A5 dan Samsung A15)
1 motor Honda Beat (BM 6973 GW)
Keduanya positif menggunakan methamphetamine berdasarkan tes urine. Mereka dijerat Pasal 114 jo 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Polres Inhil mengajak masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas narkoba untuk menciptakan lingkungan bersih dari penyalahgunaan zat terlarang.**