Polsek Kemuning Ungkap Peredaran Sabu-Sabu 52,74 Gram

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:59:23 WIB

INDRAGIRIHILIR, Bualkan.com 
– Polsek Kemuning menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,74 gram di Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir. Dua tersangka, SM LS (38) dan FK PN (32), warga Dusun Ojolali, diamankan dalam operasi Senin dini hari (7/7/2025).  

Aksi ini berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di kediaman SM LS. Tim Polsek menemukan sabu-sabu tersembunyi di celah pagar rumah pelaku, serta barang bukti lain seperti timbangan digital dan handphone. Hasil tes urine SM LS positif narkotika.  

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika. Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora mengapresiasi kinerja tim dan mengajak masyarakat terus mendukung pemberantasan narkoba.**/rls

Terkini