BPKAD Rohili Lelang 13 Unit Mobil Dinas di KPKNL Dumai, Baru Satu Unit Yang Laku Terjual.

Ahad, 11 Oktober 2026 | 08:43:51 WIB

BPKAD Rohili Lelang 13 Unit Mobil Dinas di KPKNL Dumai, Baru Satu Unit Yang Laku Terjual.

Rokan Hilir, Minggu 10 Oktober 2026. BUAL KAN.Com


Bagansiapiapi .          Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melelang 13 unit  kendaraan roda empat milik daerah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan  Lelang (KPKNL) Dumai. Dari seluruh kendaraan yang ditawarkan, baru satu unit yang berhasil terjual pada tahap lelang tersebut.

 Kendaraan yang berhasil mendapatkan pemenang lelang adalah Toyota Fortuner 2.5 G M/T dengan Nomor Polisi BM 1232 P.

 Berdasarkan data yang dihimpun , kendaraan tersebut tercatat dengan Nomor Mesin 2KD-S588893, Nomor Rangka MHFZR69G7F3137691, nilai limit sebesar Rp134.633.000 dan uang jaminan sebesar Rp63.000.000, kendaraan tersebut sebelumnya berada di lokasi aset Lapangan Tenis Perteba.

 Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Rokan Hilir, Aswin, SE, membenarkan bahwa dari 13 unit kendaraan yang dilelang, baru satu kendaraan yang mendapatkan pemenang.Ikut Lelang Mobil

 Betul, berdasarkan data dan informasi yang terhimpun, masih ada 12 mobil yang belum ada peminat pada proses lelang KPKNL Dumai. Untuk yang belum terjual akan kembali dilakukan proses lelang tahap berikutnya, ungkap Aswin saat dikonfirmasi awak media,Jum’at (9/10/2026).

 Dua Kelompok Aset Diajukan ke KPKNL Dumai

 Aswin menjelaskan, BPKAD Rohil sebelumnya mengajukan dua kelompok Barang Milik Daerah untuk diproses melalui mekanisme lelang.

 Kelompok pertama merupakan 30 unit kendaraan dan aset dalam kondisi rusak berat atau scrap.     Paket tersebut memiliki nilai limit sekitar Rp156,549 juta dan berdasarkan hasil lelang terjual sekitar Rp263,5 juta melalui KPKNL Dumai.

 Kelompok kedua terdiri dari 13 unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, dari jumlah tersebut, satu Toyota Fortuner BM 1232 P berhasil terjual, sedangkan 12 unit lainnya belum memperoleh pemenang.

 Proses pengelolaan dan pemindah tanganan Barang Milik Daerah tersebut mengacu pada ketentuan pengelolaan BMD, termasuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

 Dalam regulasi tersebut, aset daerah yang sudah tidak digunakan, mengalami kerusakan berat atau dinilai tidak lagi efisien untuk dipertahankan dapat diproses sesuai mekanisme penghapusan dan pemindah tanganan yang berlaku.Cari Info Dinas

 Penjualan Barang Milik Daerah pada prinsipnya juga dilakukan melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan dokumen lelang yang dihimpun awak media kendaraan yang belum mendapatkan pemenang antara lain:

1. Toyota LF 82 BM 1099 PP — limit Rp18.123.000,-
2. Nissan X-Trail 2.0 2WD M/T BM 1142 P — Rp20.063.000,-
3. Nissan X-Trail 2.0 2WD M/T BM 1113 P — Rp20.063.000,-
4. Nissan X-Trail 2.0 2WD M/T BM 1126 P — Rp17.197.000,-
5. Nissan X-Trail 2.0 2WD M/T BM 1130 P — Rp20.063.000,-
6. Nissan X-Trail 2.0 2WD M/T BM 1116 P — Rp22.929.000,-
7. Chevrolet Captiva 2.4 LT M/T BM 1108 P — Rp16.951.000,-
8. Chevrolet Captiva 2.4 LT A/T BM 1103 P — Rp19.373.000,-
9. Nissan X-Trail 2.0 WD M/T BM 1168 P — Rp22.929.000,-
10. Toyota Fortuner 2.5 G A/T BM 1162 P — Rp58.825.000,-
11. Toyota Fortuner 2.5 G M/T BM 1256 P — Rp36.729.000,-
12. Toyota Fortuner 2.4 G 4X2 A/T BM 1264 P — Rp192.080.000.

 Dari daftar tersebut, Toyota Fortuner BM 1264 P tercatat memiliki nilai limit tertinggi.

 Sebagian kendaraan dalam dokumen lelang disebut berada dalam kondisi apa adanya.     Beberapa unit juga tercatat tidak dilengkapi BPKB dan STNK serta telah lama terparkir di kawasan Perumahan Pemda Batu Enam dan lingkungan Dinas PUTR.

Kondisi fisik kendaraan, kelengkapan dokumen, kebutuhan perbaikan, hingga besaran uang jaminan diduga menjadi sejumlah faktor yang dipertimbangkan calon peserta sebelum mengikuti proses lelang.

Akan Dilelang Kembali.
Aswin memastikan 12 unit kendaraan yang belum mendapatkan pemenang akan kembali diajukan dalam proses lelang berikutnya melalui KPKNL Dumai.

 Untuk yang belum ada peminat akan kembali dilaksanakan proses lelang tahap kedua oleh pihak KPKNL Dumai,
 tegasnya.

 Dalam mekanisme lelang ulang, nilai limit dapat kembali dievaluasi sesuai ketentuan dan hasil penilaian yang berlaku sebelum proses lelang berikutnya dilaksanakan.

 .Pelaksanaan lelang melalui portal resmi negara lelang.go.id juga memungkinkan masyarakat dari berbagai daerah mengikuti proses penawaran secara terbuka.

 Tidak terjualnya sebagian kendaraan pada tahap pertama tidak serta-merta menunjukkan adanya persoalan dalam proses lelang, dalam sistem penawaran terbuka, kendaraan dapat tidak terjual apabila tidak terdapat peserta yang memenuhi ketentuan atau mengajukan penawaran.

Hasil penjualan Toyota Fortuner BM 1232 P menjadi salah satu penerimaan daerah dari pemindah tanganan aset.

 Selain memberikan pemasukan bagi daerah, pelepasan  kendaraan yang sudah tidak lagi optimal digunakan juga dapat mengurangi beban pemeliharaan serta membantu penataan administrasi aset  Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Penghapusan aset yang telah memenuhi persyaratan juga berpengaruh terhadap tertib administrasi Barang Milik Daerah dan penyajian aset dalam laporan keuangan  pemerintah daerah.

 BPKAD Rohil menilai pelaksanaan lelang melalui KPKNL merupakan salah satu bentuk transparansi karena proses penawaran dilakukan secara terbuka melalui sistem lelang negara.

 Dengan masih tersisanya 12 kendaraan, proses pengelolaan aset tersebut belum selesai. Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir akan kembali menempuh mekanisme lelang sesuai ketentuan hingga kendaraan memperoleh pemenang atau ditindak lanjuti melalui prosedur lain yang diperbolehkan peraturan.

Penulis: Edisupriadi

Terkini