Dp2kbp3a Inhil Kembali Klaim Kekerasan pada Anak

BUALKAN. Com_Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengecam keras terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dicekoki minuman keras kemudian dicabuli yang telah terjadi di kabupaten Indragiri hulu (inhu) di beberapa pekan lalu. sabtu (4/3/2023). 

Selaku Kabid PPA dan PHA, DP2KBP3A Inhil Fitri Astuti, SST, menyampaikan, kami mengecam keras aksi kejahatan tersebut dan mendorong keadilan ditegakkan sebaik-baiknya sekaligus untuk memberikan efek jera kepada pelakunya. 

"Secara khusus mendorong agar keadilan ditegakkan.Merujuk pada kronologis perkara, pelaku melanggar pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana, "ujar Kabid Kabid PPA dan PHA, DP2KBP3A Inhil Fitri Astuti, S.ST.

Ia berharap, turunnya angka kekerasan itu, selain melakukan pendampingan kepada korban hingga persoalan tuntas, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi pemahaman arti dalam berumah tangga dan resiko berbuat kekerasan kepada masyarakat.

“Kebanyakan kasusnya yang kami kawal diselesaikan secara adat, kekeluargaan. Ada juga yang diproses lanjut ke ranah hukum. Untuk yang damai kita mediasi dan membuatkan surat pernyataan di atas materai agar tidak mengulagi perbuatannya lagi,” Tuturnya Kabid PPA dan PHA, DP2KBP3A Inhil Fitri Astuti, S.ST.

Berita Lainnya

Index