Bualkan.com,_ Bersempena kegiatan Mini Lokarkarya percepatan penurunan Stunting di Kecamatan Tanah Merah, y kantor dilaksanakan di aula Kantor Camat Tanah Merah, Rabu (23/5/2023).
DP2KBP3A Inhil melalui BKKBN menegaskan pasangan calon pengantin (catin) harus menerima informasi soal stunting bagi calon pengantin untuk melakukan nikah, sebagai upaya untuk menurunkan angka kasus stunting.
Sementara itu, Tim pasilitator Kab. Inhil dp2kbp3a, Nur Darma, mengatakan, informasi terkait stunting bagi pasangan catin mulai rutin disosialisasikan sejak ditandatanganinya kerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bahkan dengan dinas kesehatan yang didukung oleh pemerintah Kecamatan.
"Kami mewajibkan pasangan catin mengikuti Bimbingan Perkawainan (Bimwin) yang salah satu materi dalam Bimwin adalah informasi terkait stunting. Mereka harus mendapatkan informasi stunting itu, bahkan melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Perintah untuk persyaratan menikah," ujar Tim pasilitator Kab. Inhil dp2kbp3a, Nur Darma.
Menurutnya, salah satu tantangan dalam menyelesaikan persoalan stunting adalah minimnya pemahaman dan informasi terkait stunting di tengah masyarakat. Maka dari itu, dia menegaskan pentingnya sosialisasi secara rutin terkait stunting dengan melibatkan berbagai pihak.
"Setiap tahun, rata-rata dua juta pasangan menikah. Insya Allah, semuanya akan mendapat informasi tentang stunting. Ini yang paling strategis. Ini harus kita advokasi dan afirmasi bersama," katanya.
Ia berharap, kepada semua remaja sekolah yang masih berusia dini, supaya tidak cepat menikah dibawah usia 19 tahun karena pernikahan dibawah umur merusak bekal penting untuk masa depan dan kehidupan pernikahan di saat usia sudah tepat.
"Ini karena akan timbul stunting sebagai salah satu dampaknya. Kami berharap adik-adik untuk menuntut ilmu dengan tingkat pendidikan yang setinggi-tingginya, dengan harapan membahagiakan orang tua," Tutupnya Tim pasilitator Kab. Inhil dp2kbp3a, Nur Darma.