INDRAGIRIHILIR,Bualkan.com -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi Jalan Ruas VI Pulau Kijang–Sanglar. Proyek senilai Rp15,45 miliar tersebut dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Nova Fuspitasari, dalam konferensi pers di Aula Kejari Inhil, Selasa (10/6/2025) sore.
Ia didampingi oleh Kasi Intel Erik Rusnandar dan Kasi Pidsus Frengki Hutasoit.
"Dua tersangka yang ditetapkan yaitu (EAS), Direktur PT Gunung Guntur selaku penyedia jasa pelaksana proyek, dan (E), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut," tegas Kajari Nova Fuspitasari di hadapan awak media.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Inhil Tahun 2023. Proyek yang kontraknya ditandatangani pada 16 Agustus 2023 itu seharusnya selesai pada 28 Desember 2023.
Berdasarkan audit lanjutan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Inhil, tindakan kedua tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.270.011.525,33 (enam miliar dua ratus tujuh puluh juta sebelas ribu lima ratus dua puluh lima rupiah tiga puluh tiga sen).
Penetapan resmi kedua tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/L.4.14/Fd.1/06/2025 dan PRINT-02/L.4.14/Fd.1/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025. Proses hukum ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 23 orang saksi, menghadirkan 2 orang ahli, dan menyita 79 dokumen penting sebagai barang bukti.
"Kedua tersangka telah kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, 10 Juni 2025," jelas Kajari Nova.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengancam hukuman berat bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara.
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan oleh Kejari Inhil untuk mengungkap secara tuntas dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.***