Narkotika

Akibat Kejahatanmu membuat Keluargamu Menangis Karena Ulahmu

Akibat Kejahatanmu membuat Keluargamu Menangis Karena Ulahmu

Bualkan.com,_Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) Tembilahan memberantas peredaran narkoba dan Polres Inhil menggelar press conference di Aula Rekonfu Mapolres terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya, Pagi (8/9/2025).

Tampak AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., didampingi Kepala KPPBC TMP C Tembilahan Setiawan Rosyidi, S.E., M.I.Kom., Kasat Resnarkoba IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., KBO Satresnarkoba IPDA Shatber S. Simanjuntak, Kasubsi Penmas Si Humas IPTU Pantun Siagian, S.H., serta jajaran perwira, bintara, dan insan pers Kabupaten Inhil.

AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K, menjelaskan, pengungkapan ini merupakan  kerja sama Polres Inhil dengan Bea Cukai Tembilahan, mendengar informasi adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia maka dengan sigap menangkap dan berhasil mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial SS, ZR, SR, dan RAS.

"Pengungkapan berawal pada 1 September 2025, ketika Satresnarkoba Polres Inhil menerima informasi akan adanya kapal layar motor yang membawa narkotika dari Malaysia. Pada 3 September 2025, tim gabungan melakukan pengejaran di perairan Pulau Burung dan mengamankan SS dan ZR dengan barang bukti shabu dan ekstasi," Ujar Kapolres Inhil.

Berdasarkan Barang Bukti (BB) dan keterangannya hasil penangkapan tersebut.

3 plastik shabu merk Guanyinwang seberat hampir 3 kg.

37½ butir pil ekstasi.

15 paket shabu siap edar.

Uang tunai Rp800.000,-, 5 unit handphone, serta 1 unit sepeda motor.

Farouk yang dipanggil singkat itu menambahkan, bahwa keduanya dikendalikan  seorang bandar dari Malaysia berinisial M, sehingga Polisi  melakukan control delivery, yang mengarahkan mereka ke kurir lainnya. Dalam pengembangan, polisi berhasil mengamankan SR dan RAS di wilayah Tembilahan, lengkap dengan barang bukti tambahan.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Tuturnya Kapolres Inhil.

Terkahir, jauhi barang-barang tersebut agar tidak terjerat hukuman sesuai UU yang ditetapkan, ingat keluarga kasih dia hindarkan diri kita dari perbuatan tercela tersebut.

"Jangan pernah sekali atau mencoba hal demikian karena hukuman pasti dikenakan, kesian keluarga dirumah, menangis melihat dan mendengar kabar buruk," Tutupnya.


Kegiatan press conference berakhir sekira pukul 10.30 WIB dengan situasi aman dan terkendali. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Inhil dalam memutus jaringan peredaran narkoba internasional yang masuk melalui jalur perairan

Berita Lainnya

Index