Polres Inhil Tegaskan Bakar Lahan Dan Hutan

Sanksi Pidana 15 Tahun Penjara dan Denda Rp15 Miliar Mengintai

Sanksi Pidana 15 Tahun Penjara dan Denda Rp15 Miliar Mengintai

INDRAGIRI HILIR,Bualkan.com – Polres Indragiri Hilir (Inhil) memberikan peringatan keras kepada masyarakat terkait aktivitas pembakaran lahan dan hutan. Pelaku yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi pidana berat berupa penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar. 

Sebagai langkah preventif, jajaran Polsek Gaung Anak Serka (GAS) telah melaksanakan sosialisasi intensif kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Kegiatan ini menyampaikan larangan tegas membakar lahan/hutan serta menjelaskan dampak luas dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik bagi lingkungan, kesehatan, maupun ekonomi. 

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek GAS Aipda Riki Muharta. 

Kapolsek GAS, Iptu Andi Purba, SE MH menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum. 

"Pencegahan karhutla adalah prioritas. Kami akan bertindak tegas sesuai aturan bagi siapapun yang melanggar," ujar Purba.**

Berita Lainnya

Index