TEMBILAHAN HULU - Kapolsek Tembilahan Hulu Kegiatan Pengecekan Personel Pengamanan Penegakkan Disiplin masyarakat produktif aman Covid - 19 di Posko Penegakkan disiplin Pasar Kayu jati
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.02.01/MENKES/335/2020, tanggal 20 Mei 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid – 19 Surat Perintah Kapolres Inhil Nomor : SPRIN/1282/V/OPS.2./2020 Kapolsek Tembilahan Hulu melakukan pengamanan dan penegakan disiplin di pasar Kayu Jati Tembilahan Hulu
Kapolsek Tembilahan Hulu melakukan pengecekan personel pengamanan Penegakkan Disiplin masyarakat produktif aman Covid - 19 di Posko Penegakkan disiplin Pasar Kayu jati Kelurahan Tembilahan hulu Kecamatan Tembilahan hulu Kegiatan pengecekan ini dilakukan oleh Kapolsek Tembilahan hulu AKP Rhino Handoyo SH
Kegiatan Pengecekan Personel Pengamanan Penegakkan Disiplin masyarakat produktif aman Covid - 19 di Posko Penegakkan disiplin Pasar Kayu Jati selesai sekira pukul 10.25 WIB. Situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.
Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Rhino Handoyo SH mengatakan kegiatan ini kami lakukan untuk menegakkan Disiplin di pasar kayu jati agar semua berjalan dengan baik dari masuknya masyarakat ke pasar maupun keluar berbeda tidak sama keluar maupun masuknya masyarakat ke pasar
Dan juga di pasar sebelum masuk di cek suhu tubuhnya agar mengetahui agar dapat dicegah sedini mungkin dan juga diharapkan kepada masyarakat agar memakai masker keluar rumah untuk meminimalisir dari Covid-19 dan selalu menjaga jarak dan selalu menjaga kebersihan lingkungan mencuci tangan sesudah maupun sebelum melakukan kegiatan
Dan di pasar juga harus menjalankan protocol kesehatan yang telah diterapkan oleh pemerintah menjaga jarak dan para penjual juga harus memakai masker menjaga kebersihan lingkungan pasar dan personil juga siap menjaga kedisiplinan pasar dengan berjaga di pintu masuk pasan dan pintu keluar pasar agar tertib dalam memasuki pasar Kayu jati Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu.Katanya