Bualkan.com-Panandatanganan AKTA PENDIRIAN
YAYASAN CENTER FOR QUR’AN EL-JAMAAH yang dilakukan Pada hari Sabtu, tanggal 12 Desember--- 2020 Kelurahan—Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri-- Hilir, Propinsi Riau.
--Berhadapan dengan NURHAN, Sarjana Hukum, Magister--- Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Tembilahan,-------- Kabupaten Indragiri Hilir,
Penandatangan Akta Notaris dilakukan oleh personil Pengurus Inti, yaitu (KETUA UMUM) AHMAD TAKBIR, (KETUA ) ASRI, (KETUA) M. ARSYAD RASYIDIN, (SEKRETARIS UMUM) M. RAFIK RAMLI, (SEKRETARIS) ABDUL RASYID, (BENDAHARA UMUM) : WAHYUDDIN. T, (BENDAHARA) FITRIADI,
dan Dewan Pengawas (KETUA) RUSLAN, (ANGGOTA) HERMAN LATIP, (ANGGOTA) SUHAIMI, (ANGGOTA) ZULKIFLI, (ANGGOTA) DAMING AZIS, (ANGGOTA) HAMSAN SANUSI, (ANGGOTA) M. SYATIR.
BENDAHARA YAYASAN CENTER FOR QUR’AN EL-JAMAAH, FITRIADI mengatakan, hari ini Pengurus Inti dan Dewan Pengawas melaksanakan penandatanganan Akta langsung dihadapan Notaris, setelah terlebih dahulu dibacakan dengan para penghadap.
“Momen ini merupakan sejarah dan catatan penting bagi YAYASAN CENTER FOR QUR’AN EL-JAMAAH,” ujarnya.
Sementara itu, KETUA Dewan Pengawas YAYASAN CENTER FOR QUR’AN EL-JAMAAH, RUSLAN berharap, Akta Notaris yang telah ditandatangani akan segera mendapat persetujuan, sehingga Pengurus dapat lebih berkonsentrasi untuk melakukan aktivitas program lainnya secara optimal.
“Semoga setelah dilengkapinya perijinan dan administrasi lainnya ke depan dapat digunakan sebagai wadah organisasi yang semakin solid dan dapat memberikan banyak kemanfaatan bersama,” ujarnya.