PENDEKATAN HUKUM: KRIMINALISASI DAN DEKRIMINALISASI

PENDEKATAN HUKUM: KRIMINALISASI DAN DEKRIMINALISASI
Zainuddin Kasim Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indragiri

INHIL-Kriminalisasi dan dekriminalisasi adalah dua konsep yang terkait dengan hukum pidana dan memiliki implikasi yang signifikan dalam masyarakat. Kriminalisasi mengacu pada proses penghukuman atau penjatuhan hukuman terhadap seseorang yang melakukan perbuatan pidana, sedangkan dekriminalisasi mengacu pada penghapusan atau pengambilan jalur non-hukum pidana bagi kasus penggunaan narkotika, kepemilikan narkotika, kepemilikan peralatan untuk penggunaan narkotika, serta budidaya narkotika untuk tujuan konsumsi pribadi.

Kriminalisasi dapat diartikan sebagai proses penetapan suatu perbuatan seseorang sebagai perbuatan yang dapat dipidana. Proses ini diakhiri dengan penjatuhan hukuman terhadap pelaku. Dalam hukum pidana, kriminalisasi adalah bagian dari sistem hukum yang bertujuan untuk menghukum dan mengontrol perilaku manusia yang tidak sesuai dengan nilai-nilai fundamental masyarakat.

Dekriminalisasi, sebaliknya, mengacu pada penghapusan atau pengambilan jalur non-hukum pidana bagi kasus penggunaan narkotika, kepemilikan narkotika, kepemilikan peralatan untuk penggunaan narkotika, serta budidaya narkotika untuk tujuan konsumsi pribadi. Dekriminalisasi ini dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi penggunaan pidana dalam banyak tindak pidana, termasuk narkotika.

Kriminalisasi telah dikritik karena tidak efektif dalam mengatasi masalah narkotika dan kriminalitas. Kriminalisasi dapat meningkatkan kemungkinan pelaku untuk menjadi korban dari sistem kriminal, serta dapat memperparah situasi sosial dan ekonomi mereka. Dekriminalisasi, sebaliknya, dapat membantu mengurangi kemungkinan pelaku untuk menjadi korban dari sistem kriminal dan memperbaiki situasi sosial dan ekonomi mereka.

Dekriminalisasi juga telah dikritik karena dapat meningkatkan penggunaan narkotika dan kriminalitas. Dekriminalisasi dapat membuat pelaku merasa aman untuk terus menggunakan narkotika dan melakukan tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, dekriminalisasi harus dilakukan dengan cara yang tepat dan efektif untuk mengurangi penggunaan narkotika dan kriminalitas.

Kriminalisasi dan dekriminalisasi adalah dua konsep yang terkait dengan hukum pidana dan memiliki implikasi yang signifikan dalam masyarakat. Kriminalisasi dapat efektif dalam menghukum dan mengontrol perilaku manusia yang tidak sesuai dengan nilai-nilai fundamental masyarakat, namun dapat juga meningkatkan kemungkinan pelaku untuk menjadi korban dari sistem kriminal. Dekriminalisasi, sebaliknya, dapat membantu mengurangi kemungkinan pelaku untuk menjadi korban dari sistem kriminal dan memperbaiki situasi sosial dan ekonomi mereka, namun dapat juga meningkatkan penggunaan narkotika dan kriminalitas. Oleh karena itu, kriminalisasi dan dekriminalisasi harus dilakukan dengan cara yang tepat dan efektif untuk mengurangi penggunaan narkotika dan kriminalitas, serta memperbaiki situasi sosial dan ekonomi masyarakat.

Penulis :

Zainuddin Kasim

Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indragiri

Berita Lainnya

Index