Bualkan Com – Bersumber dari media Halloriau.com, Seorang pria berinisial F (21), pelaku pemerasan bersenjata yang kerap meresahkan warga, kembali diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/5/2025) pagi oleh Tim Resmob dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lancang Kuning 2025.
F diketahui melakukan aksi pemerasan terhadap seorang warga Kecamatan Mandah bernama Bujang (47) yang tengah menginap di sebuah wisma di kawasan Tembilahan, Kamis malam (1/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam aksinya, pelaku membawa senjata tajam jenis pisau dan sempat melukai korban.
"Korban sedang duduk bersama temannya, Satar (44), ketika tiba-tiba datang seorang pria tak dikenal membawa pisau dan meminta uang. Karena takut, korban memberikan uang masing-masing Rp10 ribu. Namun pelaku tidak puas dan mengambil Rp200 ribu dari dompet Satar," ujar Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora.
Tak hanya berhenti di situ, pelaku juga menendang pintu kamar saat korban berusaha menyelamatkan diri. Pelaku berhasil masuk dan merampas ponsel milik korban. Ketika korban mencoba merebut kembali ponselnya, pelaku mengayunkan pisau hingga melukai perut dan jari korban.
Kedua korban akhirnya berhasil melarikan diri dengan melompat keluar jendela kamar dan langsung melapor ke Mapolres Inhil.
"Setelah menerima laporan, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan—dekat dengan tempat tinggalnya," tambah Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, F diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru keluar dari Lapas Tembilahan pada Februari 2025. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Modus pelaku adalah menyasar penginapan atau wisma yang dihuni warga dari luar kota, lalu memeras mereka dengan ancaman senjata," tutup AKBP Farouk.