Kejari Inhil Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp1,6 M, Terkait Proyek Jalan di Gaung

Kejari Inhil Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp1,6 M, Terkait Proyek Jalan di Gaung

Bualkan com, –Bersumber dari media di kabupaten Indragiri hilir Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar lebih dari pihak rekanan proyek, Kamis, (8/5/2025). 

Pengembalian ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rekonstruksi jalan ruas 16 Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) menuju Desa Lahang Baru, Kecamatan Gaung, tahun anggaran 2023.

Uang tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari SH MH, didampingi Kasi Pidsus Frengki Hutasoit, Kasi Datun Jefri dan jajaran. Turut hadir Kadis PUTR Umar, perwakilan Inspektorat, pihak Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, rekanan dari CV Khaliqa Marta, serta pihak terkait lainnya.

Kajari Nova menjelaskan, pengembalian dana sebesar Rp 1.601.476.210,34 itu dilakukan oleh CV Khaliqa Marta berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI terhadap Laporan Keuangan Pemkab Inhil tahun 2023. 

Nova menegaskan, hal ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara.

"Kami tetap melanjutkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada unsur lain yang melanggar hukum. Namun, pengembalian ini tentu akan menjadi pertimbangan yang meringankan bagi pihak terkait," ujar Nova.

Senada, Kasi Pidsus Frengki Hutasoit menambahkan, seluruh dana pengembalian telah disetorkan ke Kas Daerah melalui BRK Syariah.

Sementara itu, Kadis PUTR Umar menjelaskan bahwa kekurangan volume dan mutu pekerjaan jalan senilai Rp 4 miliar lebih itulah yang menjadi dasar pengembalian, setelah dilakukan pembayaran tunda bayar.

Berita Lainnya

Index