Pentingnya Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Pentingnya Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Bualkan.com,_Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sampaikan Sosialisasi “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung  Puri Cendana  Jl. Lingkar Tembilahan, pagi Rabu (17/12/2025).

Dalam Sosialisasi tersebut Bupati Inhil yang diwakili Asisten I Setda Inhil, H. Fajar Husein, menyampaikan, Berkomitmen Setiap Penuh untuk mendukung upaya yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap Saksi dan Korban tindak Pidana.

"Kami percaya bahwa dengan adanya perlindungan yang memadai, para saksi dan Korban akan lebih berani untuk memberikan keterangan yang benar dan jujur, Sehingga dapat membantu kebenaran keadilan semua pihak," Ujaranya Bupati Inhil dengan singkat. 
 

Sementara itu, Wakil LPSK Sri Nurhermawati, SH, menyampaikan bahwa perlindungan yang efektif terhadap saksi dan korban merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan dalam konteks ini, LPSK memiliki mandat untuk memberikan perlindungan baik fisik, hukum, maupun psikologis kepada para pihak.

“Hal ini penting untuk menjamin rasa aman, keadilan, dan keberanian saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, serta ahli dalam mengungkap kebenaran hukum tanpa ancaman atau intimidasi,” ujarnya.

Lanjut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah Lembaga negara yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang memberikan perlindungan kepada saksi dan korban sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kehadiran LPSK menjadikan harapan bagi masyarakat khususnya yang menjadi saksi dan korban untuk mendapatkan keadilan.

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana," Lanjutnya.

Terkahir, LPSK Mendorong sistem perlindungan yang lebih komprehensif, responsif, dan kolaboratif dalam penanganan saksi dan korban tindak pidana di daerah.

"Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta implementasi program-program perlindungan yang diselenggarakan oleh LPSK," Tutupnya. 

Berita Lainnya

Index