PEKANBARU – Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau guna mengawal laporan dugaan penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum oleh PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) seluas lebih kurang 14 ribu hektare, Selasa (19/05/2026).
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi GEMARI Jakarta yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejati Riau terkait dugaan penguasaan kawasan hutan serta potensi kerugian negara akibat aktivitas perkebunan sawit yang diduga berlangsung sejak tahun 2007.
Pertemuan berlangsung di Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. Marlambson Carel Wiliams, S.H., M.H., serta Asisten Intelijen Kejati Riau Oktavian Syah Efendi.
Sementara dari pihak GEMARI Jakarta hadir Koordinator Nasional GEMARI Jakarta Kori Fatnawi, S.H., Sekretaris Jenderal GEMARI Jakarta Khaidir Rahman, serta Ari Latif selaku Bidang Hukum GEMARI Jakarta.
Dalam audiensi tersebut, GEMARI Jakarta menegaskan bahwa persoalan PT APSL tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan biasa, melainkan telah berkembang menjadi isu serius yang menyangkut penyelamatan aset negara dan marwah penegakan hukum.
Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, mengatakan bahwa berdasarkan Berita Acara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (SATGAS PKH), pada 31 Juli 2025 sebagian wilayah PT APSL telah dinyatakan berada dalam kawasan hutan dan diamankan negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
“Negara melalui SATGAS PKH sudah menyita lahan kebun PT APSL masuk kawasan hutan, maka persoalan ini harus dibuka secara terang-benderang. Penegakan hukum serta penguasaan hasil kebun sawit dan denda administrasi untuk di usut,” tegas Kori.
Menurutnya, apabila benar aktivitas membangun perkebunan sawit di dalam kawasan hutan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2007, maka terdapat potensi kerugian negara yang besar dan harus dihitung secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Melalui audiensi ini kami meminta Kejati Riau menelusuri berapa besar keuntungan ekonomi yang dihasilkan dari aktivitas tersebut selama bertahun-tahun, serta ke mana hasil itu mengalir. Negara tidak boleh kalah terhadap mafia penguasaan kawasan hutan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Riau I Dewa Gede Wirajana menegaskan bahwa pihaknya menerima seluruh aspirasi dan masukan GEMARI Jakarta maupun masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum yang merugikan negara.
“Kami menyambut baik laporan dan aspirasi yang disampaikan oleh adik-adik dari GEMARI Jakarta. Tentunya setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kajati Riau.
Audiensi tersebut juga membahas pentingnya langkah penegakan hukum terhadap dugaan mafia penguasaan kawasan hutan agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kewibawaan hukum negara.
GEMARI Jakarta menegaskan akan terus mengawal proses penanganan dugaan penguasaan kawasan hutan PT APSL hingga terdapat langkah konkret dalam upaya penyelamatan aset negara dan penegakan hukum di Provinsi Riau.