Periksa dan Tangkap Pj Penghulu Balam Jaya, Hasil Audit Ditemukan Rp.631 Juta

Periksa dan Tangkap Pj Penghulu Balam Jaya, Hasil Audit Ditemukan Rp.631 Juta

PEKANBARU – Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) resmi mengadukan Pj Penghulu Balam Jaya periode 2022-2023, Emi Puji Siringoringo, A.Md.Keb, ke APH di Riau terkait dugaan penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp631.234.025.

Laporan tersebut disampaikan langsung ke APH  dengan melampirkan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir yang menemukan adanya pengeluaran kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan keuangan Kepenghuluan Balam Jaya Tahun Anggaran 2023.

Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, menilai temuan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administrasi biasa. Menurutnya, temuan audit yang menunjukkan ratusan juta rupiah uang negara tidak dapat dipertanggungjawabkan harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara serius.

“GEMARI Jakarta secara resmi telah melaporkan persoalan ini ke APH. Kami mendesak segera memanggil, memeriksa, dan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas temuan audit tersebut,” kata Kori, Jumat (29/5/2026).

Kori menjelaskan, berdasarkan dokumen audit yang diperoleh GEMARI Jakarta, terdapat pengeluaran kas sebesar Rp631.234.025 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Temuan itu diduga berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta sumber pendapatan desa lainnya yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan.

“Ini bukan uang pribadi, ini uang rakyat. Ketika auditor negara menemukan dana ratusan juta rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka negara wajib hadir melalui penegakan hukum. Jangan sampai hasil audit hanya menjadi dokumen yang menumpuk di lemari tanpa ada tindak lanjut,” tegasnya.

Menurut Kori, apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perkara tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara.

Selain itu, GEMARI Jakarta juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan penguasaan atau penggunaan uang yang berada dalam penguasaan jabatan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.

“Kami meminta APH tidak berhenti pada pemeriksaan formalitas. Telusuri aliran dananya, periksa seluruh pihak yang terlibat, dan apabila ditemukan alat bukti yang cukup, segera tetapkan tersangka. Hukum tidak boleh kalah oleh jabatan,” ujar Kori.

Lebih lanjut, GEMARI Jakarta mengingatkan bahwa dana desa merupakan instrumen pembangunan yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditindak secara tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Siapa pun yang diduga menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum. Tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku korupsi,” pungkas Kori.

Berita Lainnya

Index