Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar

TEMBILAHAN – Kantor Bea Cukai Tembilahan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Semester I 2026, Kamis (24/6/2026). Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4,6 miliar dengan potensi kerugian negara Rp2,46 miliar.

 

Selaku Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar seremonial. 

"Pemusnahan ini bukan sekadar memusnahkan barang bukti, tapi juga bentuk perlindungan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan. Peredaran barang ilegal menciptakan persaingan tidak sehat dan merugikan penerimaan negara," ujar Eko dalam sambutannya.

 

Tambahnya, Barang yang dimusnahkan didominasi oleh 3 juta batang rokok ilegal berbagai merek, 1.100 liter minuman mengandung metil alkohol, serta barang lainnya seperti tekstil, kosmetik, dan produk kena cukai tanpa pita resmi. 

"Rokok ilegal masih menjadi tantangan kita bersama. Ditambah miras oplosan, tekstil, dan kosmetik ilegal, semua ini wajib kita berantas karena dampaknya luas, mulai dari kesehatan hingga ekonomi," tegasnya.

 

Terkhir, Kasatpol PP Inhil, Ahmad Khusairi, menyampaikan apresiasi atas kinerja Bea Cukai Tembilahan. 

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Inhil, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Langkah tegas ini penting guna memberi efek jera bagi pelaku dan melindungi masyarakat Inhil dari peredaran barang ilegal," Tutupnya Kasatpol PP Inhil

Berita Lainnya

Index