Polres Inhil Tangkap Dua Tersangka Kasus Perambahan Hutan dan Karhutla

Polres Inhil Tangkap Dua Tersangka Kasus Perambahan Hutan dan Karhutla

Bualkan.com,_Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap dua perkara tindak pidana terkait lingkungan hidup, yakni kasus perambahan kawasan hutan dan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dan mengamankan dua orang tersangka. Hal itu disampaikan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., dalam press release yang digelar di Aula Rekonfu Polres Inhil, Senin (10/8/2026).

Kasus pertama merupakan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan berupa perambahan kawasan hutan yang terjadi di Dusun Maju Jaya, RT 001/RW 001, Desa Kerta Jaya, Kecamatan Kempas.

Tersangka dalam perkara ini berinisial LS (50), seorang petani/pekebun yang berdomisili di Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil.

Perkara tersebut bermula pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 12.20 WIB. Personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil melakukan pengecekan lokasi karhutla di Desa Kerta Jaya atas perintah Kasat Reskrim Polres Inhil.

Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Inhil IPDA Iwan Saputra, S.H. Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menemukan satu unit alat berat jenis excavator di sekitar lokasi.

Petugas juga menemukan lahan yang telah dilakukan kegiatan staking dengan luas sekitar 8 hektare.

Setelah dilakukan pengecekan titik koordinat, diketahui lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan tersebut dikerjakan oleh tersangka LS.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan gelar perkara, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LS sebagai tersangka.

“Tersangka kemudian dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Inhil. 

Berita Lainnya

Index