Dua Pelaku Diamankan

Polsek Kempas Gagalkan Peredaran Sabu

Polsek Kempas Gagalkan Peredaran Sabu

INDRAGIRIHILIR,Bualkan.com – Polsek Kempas kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba dengan mengamankan dua tersangka dan menyita sabu seberat 1,83 gram dalam operasi di Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas.  

Operasi ini berawal dari laporan warga pada Senin (7/7) tentang dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kempas di bawah pimpinan AIPDA Murdani melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menggerebek lokasi kejadian pada Selasa (8/7).  

Dua tersangka yang diamankan berinisial RA (34), warga setempat, dan JP (30), asal Rengat. Polisi juga menyita barang bukti berupa 12 paket sabu, peralatan pengemasan seperti plastik klip dan sendok, serta uang tunai Rp20.000 dan sebuah handphone.  

Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat menyatakan kedua pelaku diduga melanggar UU Narkotika dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan dan uji laboratorium. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.  

"Kami akan terus bergerak cepat menindak peredaran narkoba. Masyarakat diharapkan tetap aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan," tegas Danu**

 

Berita Lainnya

Index