Polres Inhil Ungkap Peredaran Shabu di Tembilahan

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:32:52 WIB

INDRAGIRIHILIR,Bualkan.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika jenis shabu di Tembilahan. Dua tersangka diamankan dalam operasi terpisah  dengan barang bukti shabu seberat 2,42 gram.Rabu (16/7/2025) 

Kedua tersangka berinisial BH (41)dan CD (41) ditangkap di kediamannya masing-masing di Kelurahan Tembilahan Kota dan Tembilahan Hilir. Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gerry Agnar Timur menjelaskan, operasi ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan tersangka BH.  

Dari penggerebekan, polisi menyita 8 paket shabu siap edar, perlengkapan konsumsi, uang Rp 400.000, dan 1 handphone dari tersangka BH. Pengakuannya mengarahkan penyidik ke tersangka CD  yang kemudian diamankan dengan barang bukti handphone dan uang Rp 490.000.  

Keduanya terjerat Pasal 114 jo 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika setelah tes urine menunjukkan hasil positif methamphetamine. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.  

Polres Inhil mengajak masyarakat terus melaporkan aktivitas narkoba untuk mewujudkan Inhil bersih dari narkotika.**

Terkini