Pembakar 5 Hektare Lahan Gambut di Gaung Ditangkap

Ahad, 27 Juli 2025 | 12:31:23 WIB

INDRAGIRIHILIR,Bualkan.co  – Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap AR (30), warga Desa Terusan Kempas, atas dugaan pembakaran lahan gambut seluas 5 hektare di Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung. Penangkapan dilakukan Tim Gabungan Polres Inhil dan Polsek Gaung, Sabtu (26/7/2025).  

Kebakaran terdeteksi pertama kali pada 23 Juli 2025 melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Pemeriksaan lapangan membuktikan lahan tersebut milik tersangka. AR mengaku membakar tumpukan rumput kering untuk membersihkan kebunnya. Keterangan didukung dua saksi dan barang bukti  korek api, parang, kayu terbakar, serta alat semprot.  

Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan dijerat Pasal 108 jo 69 UU Perlindungan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 188 KUHP (kealpaan sebabkan kebakaran).  

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menegaskan penindakan tegas: "Tindakan ini merugikan masyarakat, merusak lingkungan, dan mengganggu kesehatan. Penanganan sesuai aturan hukum," tegasnya.  

Penyidikan dilanjutkan untuk pelengkapan berkas perkara.**
 

Terkini