NDRAGIRIHILIR,Bualkan.com – Jajaran Polsek Kemuning berhasil mengungkap kasus narkotika dan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 51,53 gram dan 81 butir pil ekstasi
Sekitar pukul 07.30 WIB petugas mengamankan BA (22) di RT 025 RW 007, Dusun Air Luit, Desa Batu Ampar, Kemuning.
Aksi ini berdasarkan laporan warga tentang pengiriman paket mencurigakan ke rumah tersangka. Saat digeledah, tersangka kedapatan memegang kotak berisi narkotika.
Barang Bukti yang Disita51,53 gram sabu,81 butir ekstasi,1 unit HP OPPO A17 Peralatan dugaan pengguna narkoba (obeng, cutter, sendok, batu)
Hasil tes urine tersangka positif narkoba
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, SH SIK melalui Kapolsek Kemuning Kompol A. Raymon Tarigan meminta masyarakat melaporkan aktivitas narkotika untuk mendukung upaya Polri menciptakan lingkungan bersih narkoba.Saat poses penyidikan masih berlanjut.***