INDRAGIRIHILIR,Bualkan.com – Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan berat di Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Selasa (17/6).
Wakapolres Kompol Rizki Hidayat menjelaskan, kejadian bermula saat korban, KM (52), seorang PNS, sedang sarapan di warung bersama keluarga. Pelaku, AH (53), tiba-tiba mendatangi korban sambil mengancam dan mengayunkan parang hingga menyebabkan luka di kepala dan tangan.
"Motif diduga akibat dendam pribadi," ujar Rizki.
Pelaku sempat kabur ke kebun, tetapi berhasil diamankan setelah pelapor melumpuhkannya dengan kayu. Korban dilarikan ke rumah, sementara pelaku kini ditahan dengan ancaman Pasal 354 KUHP (penganiayaan berat), yang mengancam hukuman hingga 8 tahun penjara.
"Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Inhil dalam menangani tindak kriminal," tegas Rizki.**