2 Pelaku Ditangkap

Polsek Kemuning Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Polsek Kemuning Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

INDRAGIRIHILI , Bualkan.co  – Polsek Kemuning berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Selensen, Kabupaten Indragiri Hilir. Rabu (18/6/2025)

 Kejadian terjado pada Sabtu (10/5/2025) dini hari saat korban, Alpian (35), sedang tidak di rumah.  

Pelaku, berinisial W (25) dan KY (24), mencuri handphone, uang tunai, serta barang lainnya dengan total kerugian Rp30 juta. Satu tersangka lain, inisial S, masih dalam DPO.  

Barang bukti yang disita antara lain dua handphone OPPO dan handuk penutup wajah. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.  

Kapolsek Kemuning, Kompol A. Raymon Tarigan, mengimbau masyarakat waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan.**

 

 

 

Berita Lainnya

Index