INDRAGIRIHILIR, Bualkan.com – Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil) menangkap seorang petani berinisial SL alias ML (55) diduga terlibat pembakaran lahan seluas 5 hektare di Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung. Selasa (1/7)
Kebakaran dilaporkan warga sekitar pukul 11.00 WIB. Hasil penyelidikan mengungkap tersangka sengaja membakar sisa tanaman jagung dan semak untuk membuka lahan perkebunan sawit.
Petugas menyita sejumlah barang bukti termasuk pengait rumput, parang, kayu terbakar, dan korek api. Tersangka dijerat dengan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU No. 41/1999 jo UU No. 6/2023 tentang Kehutanan.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menegaskan komitmen penindakan tegas pelaku karhutla untuk mencegah kerusakan lingkungan dan kabut asap. Berkas perkara sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan**